Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 8/2022 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2022Tanggal Penetapan:18 November 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku21 November 2022
Tanggal Penetapan18 November 2022
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melakukan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan bagi korban tindak kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk-bentuk Kekerasan: Mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
  2. Hak-hak Perempuan dan Anak: Menegaskan hak-hak perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, serta hak-hak lain yang relevan.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan program perlindungan, mengawasi pelayanan, dan mengalokasikan anggaran.
  4. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Menggarisbawahi peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban.
  5. Penyediaan Layanan: Mengatur penyediaan layanan bagi korban kekerasan, termasuk pelayanan pengaduan, pendampingan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi sosial.
  6. Kelembagaan: Membentuk UPT PPA, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.
  7. Kerja Sama dan Kemitraan: Mendorong kerja sama dengan pihak lain dan kemitraan dengan dunia usaha serta LSM dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
  8. Pendanaan: Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.
  9. Penyidikan: Memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.