Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 8/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kebersihan yang baik dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, serta kewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan memilah sampah. Diatur pula mengenai perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, meliputi izin pendaurulangan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan.

Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang wajib memilah sampah, dan pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk pengumpulan dan pengolahan sampah. Pengolahan sampah dapat dilakukan melalui pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi. Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan metode lahan urug terkendali atau saniter, atau teknologi ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan sampah.

Terdapat larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, atau membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh petugas kebersihan, pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh sekelompok orang atau badan hukum komersial, penanggung jawabnya dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.