di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 40/2024 · Perwali Kota Bontang No. 40 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2024 ini ditetapkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif, dan berkualitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemangku kepentingan, mengintegrasikan kegiatan lintas sektor, serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui komunikasi perubahan perilaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan strategi daerah yang mencakup penguatan aspek legal, manajemen data, kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, serta optimalisasi seribu hari pertama kehidupan. Pemerintah Daerah menetapkan target prevalensi stunting tahunan sebesar 17% untuk tahun 2025 dan 2026. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu Intervensi Spesifik (langsung mengatasi penyebab stunting) dan Intervensi Sensitif (mengatasi penyebab tidak langsung), dengan sasaran mulai dari remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak usia 0-59 bulan.
Untuk mendukung efektivitas program, dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Daerah, Kecamatan, hingga Kelurahan yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengalokasian anggaran melalui mekanisme Rembuk Stunting, pemberian insentif bagi kader/pelaku lapangan berdasarkan kinerja, serta kewajiban pelaporan berkala dari tingkat Kelurahan hingga ke tingkat Wali Kota.