Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 15/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah. Peraturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi, serta melindungi masyarakat dari risiko bahaya penyalahgunaan narkotika. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Setiap elemen masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peraturan ini juga mengatur upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu narkotika, serta upaya penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dan Pasal 17 huruf a sampai dengan d dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis (maksimal 3 kali), dan denda administratif sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).