Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaminan Beasiswa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 1/2018 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Beasiswa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (Lembaran Daeraah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (Lembaran Daeraah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 229).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jaminan beasiswa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan bantuan pendanaan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau berprestasi, memberikan penghargaan dan motivasi kepada peserta didik agar berprestasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerima beasiswa adalah siswa berprestasi dan/atau siswa dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh satuan pendidikan dan memiliki domisili di Kabupaten Banjarnegara.
  2. Permohonan beasiswa diajukan oleh satuan pendidikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan pendidikan, dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan, seperti keterangan formal dari sekolah dan keterangan kependudukan dari pemerintah daerah.
  3. Besaran beasiswa ditetapkan oleh Bupati setiap tahun anggaran berdasarkan kelayakan, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
  4. Pemerintah Daerah mengadakan seleksi calon penerima beasiswa berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
  5. Dana beasiswa berasal dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  6. Penyaluran dana beasiswa dapat dilakukan melalui satuan pendidikan atau langsung kepada penerima beasiswa, dengan kewajiban pelaporan kepada Bupati.
  7. Pengawasan terhadap pemberian beasiswa dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan prinsip edukatif, persuasif, transparan, dan akuntabel.
  8. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberian jaminan beasiswa, meliputi peran masyarakat perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan/keagamaan dan pengusaha.

(-)

(-)