Peraturan Daerah ini mengatur tentang jaminan beasiswa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan bantuan pendanaan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau berprestasi, memberikan penghargaan dan motivasi kepada peserta didik agar berprestasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penerima beasiswa adalah siswa berprestasi dan/atau siswa dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh satuan pendidikan dan memiliki domisili di Kabupaten Banjarnegara.
- Permohonan beasiswa diajukan oleh satuan pendidikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan pendidikan, dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan, seperti keterangan formal dari sekolah dan keterangan kependudukan dari pemerintah daerah.
- Besaran beasiswa ditetapkan oleh Bupati setiap tahun anggaran berdasarkan kelayakan, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
- Pemerintah Daerah mengadakan seleksi calon penerima beasiswa berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Dana beasiswa berasal dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Penyaluran dana beasiswa dapat dilakukan melalui satuan pendidikan atau langsung kepada penerima beasiswa, dengan kewajiban pelaporan kepada Bupati.
- Pengawasan terhadap pemberian beasiswa dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan prinsip edukatif, persuasif, transparan, dan akuntabel.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberian jaminan beasiswa, meliputi peran masyarakat perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan/keagamaan dan pengusaha.