Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengaturan pelaksanaan parkir kendaraan di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Taman Kartini, RSUD dr. RSoetrasno, tempat pelelangan ikan (TPI), Pasujudan Sunan Bonang, gedung olah raga, pangkalan truck Sendang Asri, Stadion Krida Rembang, Gedung Balai Kartini, dan rest area Binangun. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan kendaraan beroda lebih dari enam. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi dipungut di tempat pelayanan parkir khusus. Masa retribusi terutang terjadi saat penggunaan tempat parkir. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau karcis. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.