Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRDPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efisien, efektif, dan proporsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya. 2. Pembentukan dan kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3. Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, Bagian-Bagian, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Humas dan Protokol, Bagian Perundang-Undangan, Bagian Umum, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidangnya masing-masing. 6. Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat Struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada sekarang masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)