Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 2/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku08 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT BPRS) Bhakti Sumekar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PT BPRS Bhakti Sumekar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (khususnya UMKM), dan sebagai sumber pendapatan daerah. Perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan Substansial:

PT BPRS Bhakti Sumekar didirikan dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan prinsip syariah dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, menyediakan pembiayaan UMKM yang efektif, mempermudah akses layanan perbankan syariah, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana (tabungan, deposito) berdasarkan akad syariah, penyaluran dana (pembiayaan bagi hasil, murabahah, salam, istishna', qardh, ijarah) kepada masyarakat, penempatan dana pada bank syariah lain, transfer uang, dan kegiatan usaha bank syariah lainnya sesuai prinsip syariah.

Modal dasar PT BPRS Bhakti Sumekar ditetapkan minimal sebesar Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah), dengan modal disetor minimal 60% oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 95.995.000.000,-. Modal dasar PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah).

Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sementara pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Bupati.

1. Periodesasi jabatan Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, dan Anggota DPS PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, dan Anggota DPS PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) oleh RUPS. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua pegawai di lingkungan PT. BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep dinyatakan tetap, baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda). 4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilaksanakan dengan memperdomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)