Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 21 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Garut, meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong-royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, dan lingkup wilayah.

Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Pada saat tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, forum pengurangan risiko bencana, partisipasi lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah, standar operasional prosedur, pengelolaan bantuan, kerjasama, penyelesaian sengketa, pemantauan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)