Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 9/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2000 Nomor 36 Seri D Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol, selain berdampak negatif pada kesehatan, juga cenderung mengarah pada kriminalitas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan yang ketat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pelayanan pemberian izin dan pembinaan/pengawasan atas tempat penjualan minuman beralkohol. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Banggai. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Klasifikasi Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar ethanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20%). Golongan A diawasi, sedangkan Golongan B dan C dilarang.
  4. Klasifikasi Usaha Tempat Penjualan: Usaha tempat penjualan diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A (Hotel, Pub, Bar, Karaoke, Cafe), Klasifikasi B (Supermarket/Pasar Swalayan), dan Klasifikasi C (Toko).
  5. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi tempat usaha (Klasifikasi A: Rp. 1.500.000,-, Klasifikasi B: Rp. 1.000.000,-, Klasifikasi C: Rp. 750.000,-).
  6. Syarat Memperoleh Izin: Syarat administrasi meliputi formulir permohonan, foto copy KTP/Akte Pendirian, izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, daftar minuman yang dijual, rekomendasi kepolisian/lurah, dan gambar lokasi.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
  8. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun.
  9. Larangan: Dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin, membuat/menjual minuman beralkohol tradisional, menjual kepada anak di bawah umur, pelajar, TNI/POLRI berseragam, dan mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 23 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 22 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-. 3. Setiap orang yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 18.000.000,-. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 5. Setiap orang atau badan hukum yang terbukti menjual minuman beralkohol Golongan A tanpa izin dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. 6. Setiap orang atau badan hukum yang terbukti menggunakan, menjual, mengedarkan ataupun menyimpan Minuman Beralkohol Golongan B dan C dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan. 7. Setiap Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 11, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000