Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 8/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 8 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:1 November 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan01 November 2019
Tempat PenetapanLhoksukon

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019 ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa peraturan daerah yang mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pemungutan retribusi. Perubahan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-349/PK/2015 yang mengharuskan perhitungan tarif retribusi daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penyesuaian perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, biaya perjalanan dinas, ketinggian menara, jarak menara, dan frekuensi pengawasan/pengendalian. Beberapa pasal dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2013 diubah, dihapus, dan disesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)

(-)