di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 12/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kegiatan usaha dan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum.
Tujuan dari penyelenggaraan perizinan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi.
Ruang lingkup pengaturan meliputi penataan perizinan (penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, pelimpahan), pengelompokan izin berdasarkan klasifikasi dan kategori, prosedur perizinan, penyelenggara perizinan, standar pelayanan perizinan, peran serta masyarakat, dan penegakan hukum. Izin dikelompokkan menurut klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, reklame, penanaman modal, sumber daya air, konstruksi, transportasi, pertanian, peternakan, ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, kesehatan, sosial, perdagangan, perindustrian, kebinamargaan, pemanfaatan taman kota, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, koperasi, dan lainnya).
Subjek perizinan adalah orang pribadi, kelompok usaha, dan/atau badan hukum. Objek perizinan adalah kegiatan orang dan/atau badan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu (dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, masyarakat; potensi kerugian, bahaya, gangguan; potensi gangguan ketertiban; pengaruh terhadap ekonomi dan sosial).