Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perbekel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perbekel
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Perbekel yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan, pemberitahuan akhir masa jabatan Perbekel, dan perencanaan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur syarat calon Perbekel, cuti bagi Perbekel, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri, serta penelitian dan penetapan calon. Pemungutan suara mengatur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak. Penetapan mengatur laporan panitia pemilihan kepada BPD dan Bupati, serta penerbitan keputusan pengesahan dan pelantikan Perbekel.

Peraturan ini juga mengatur masa jabatan Perbekel selama 6 tahun dan pemberhentian Perbekel karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Perbekel antarwaktu jika sisa masa jabatan Perbekel yang berhenti lebih dari 1 tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan Perbekel, termasuk memberikan masukan mengenai persyaratan calon dan hadir pada proses penghitungan suara. Pendanaan pemilihan Perbekel dibebankan pada APBD Kabupaten Badung.

(-)

(-)