Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELABUHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk menata pembangunan pelabuhan, mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan pembangunan pelabuhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau dan/atau penyeberangan.
  2. Peran pelabuhan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, tempat alih moda transportasi, penunjang industri dan perdagangan, tempat distribusi dan konsolidasi muatan, serta perwujudan Wawasan Nusantara.
  3. Persyaratan rencana lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
  4. Pembentukan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  5. Prosedur perizinan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian pelabuhan, termasuk persyaratan teknis dan kelestarian lingkungan.
  6. Pengaturan mengenai terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
  7. Pengaturan mengenai fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan.
  8. Pengaturan mengenai jasa kepelabuhanan dan tarif yang dikenakan.
  9. Kerjasama pengelolaan pelabuhan yang dapat dilakukan dengan Badan Usaha Pelabuhan atau pihak lain.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelabuhan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pelabuhan, pengelola terminal khusus, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

(-)

(-)