Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 16/2013 · Perda Kota Bitung No. 16 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kota Bitung. Tujuannya adalah untuk mengendalikan setiap usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air, agar air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan menunjang pembangunan berkelanjutan.

Subjek peraturan ini adalah orang atau badan usaha yang membuang air limbah ke air atau sumber air. Objeknya adalah air limbah dari suatu usaha atau kegiatan yang dibuang ke air atau sumber air setelah memenuhi baku mutu yang berlaku. Air limbah yang mengandung radioaktif tidak termasuk dalam objek peraturan ini.

Pengelolaan air limbah meliputi pengolahan melalui IPAL, penggunaan bahan kimia atau mikroorganisme, dan pembuangan melalui saluran khusus. Setiap orang dan badan usaha dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu, melakukan pengenceran, membuang secara sekaligus, melebihi volume izin, atau mencampur dengan air hujan.

IPAL wajib dilengkapi alat ukur debit. Jika IPAL tidak berfungsi optimal, penanggung jawab wajib melakukan upaya penanggulangan darurat, seperti pengolahan darurat atau penghentian produksi. Penanggung jawab juga wajib menyediakan saluran khusus pembuangan air limbah yang memenuhi ketentuan.

Setiap orang atau badan usaha yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala melalui pengujian laboratorium, pencatatan debit harian, dan pemantauan operasional IPAL.

Pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin. Izin diberikan kepada orang atau badan usaha yang membuang air limbah dari hasil usaha atau kegiatan, badan usaha yang bergerak dalam jasa pengolahan air limbah, dan orang atau badan usaha yang membuang air limbah melalui jasa pengelola air limbah atau IPAL milik usaha lain. Izin tidak dapat dipindahtangankan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Izin-Izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Walikota memberikan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda, pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembekuan izin.