Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan untuk pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Selain itu, bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia, mengembangkan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal, memfasilitasi pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan, memberikan usulan perubahan kebijakan terkait masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama untuk pengembangan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di tingkat lokal, nasional, dan regional.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemuda, dan olah raga, pendidikan dan pelatihan, serta kebudayaan. Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, instansi/lembaga vertikal/Lembaga lainnya, dan/atau Masyarakat. Gubernur membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat meliputi partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan serta fasilitas. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan ini, dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak.

(-)

(-)