Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:18 Juli 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenteraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan18 Juli 2023
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati, serta membina PPNS. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat, dan tradisi, menetapkan kebijakan yang menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan dan rasa aman, serta menyelenggarakan pencegahan pelanggaran.

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Penegakan ketertiban meliputi tertib jalan, jalur hijau, taman dan fasilitas umum, sungai, danau, kolam dan saluran air, lingkungan, tempat usaha, pasar, Pedagang Kaki Lima, sosial, minuman beralkohol, tempat hiburan, dan pada bulan Ramadhan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait ketertiban umum, seperti larangan mencuci kendaraan di jalan, menumpuk material bangunan di jalan, melakukan pengaturan lalu lintas tanpa izin, balapan di jalan raya tanpa izin, merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di jalur hijau tanpa izin, membuang limbah ke saluran air, menutup selokan, menelantarkan tanah, membuat petasan tanpa izin, serta berbagai ketentuan terkait tempat usaha, pasar, Pedagang Kaki Lima, dan kegiatan sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 5. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 6. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 7. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 8. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 9. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 10. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).