Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 10/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat dengan menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup.

Kebijakan ini mengatur pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan RTH bertujuan untuk menyediakan ruang yang cukup bagi konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatasan perkembangan kota, pengamanan sumber daya, mitigasi bencana, dan penempatan pertandaan.

Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, pengendalian tata air), fungsi sosial budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian, dan pelatihan), fungsi ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan lingkungan).

Peraturan ini juga mengatur kriteria pengembangan kawasan RTH, yang memperhatikan keterkaitan antara lokasi (bentang alam, fungsi kawasan ruang kota seperti taman, sempadan sungai/pantai, kawasan hijau tebing, pertanian, hutan kota, rekreasi, resapan air) dan vegetasi. Perencanaan RTH didasarkan pada tipologi RTH (aspek fisik, fungsi, struktur ruang, dan kepemilikan).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan RTH Publik, sementara orang pribadi atau badan bertanggung jawab atas RTH Privat. Pemanfaatan RTH Publik oleh pihak lain memerlukan izin Bupati dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan. Pemeliharaan RTH dikoordinasikan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan melibatkan pelaku pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan RTH, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian RTH. Penghargaan dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan RTH Publik yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian, pengosongan dan pengembalian lahan pada kondisi semula. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait penghijauan halaman (Pasal 40), pemeliharaan RTH (Pasal 41), dan kewajiban pengembang perumahan (Pasal 42) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pembongkaran bangunan, atau pencabutan rencana tapak. 3. Pelanggaran terhadap larangan menebang pohon atau merusak sarana RTH Publik (Pasal 45) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.