Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 2/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040 menetapkan rencana pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta memiliki paradigma industri hijau. Industri unggulan daerah meliputi industri pangan, farmasi dan kosmetik, tekstil, agro, logam, dan bahan kimia. RPIK menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pembangunan industri. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK, serta menyampaikan laporan kepada Gubernur. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)