Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040 menetapkan rencana pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta memiliki paradigma industri hijau. Industri unggulan daerah meliputi industri pangan, farmasi dan kosmetik, tekstil, agro, logam, dan bahan kimia. RPIK menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pembangunan industri. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK, serta menyampaikan laporan kepada Gubernur. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lain yang sah.