Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan kualitas air. Bupati melakukan koordinasi pengelolaan kualitas air dan dapat melimpahkannya kepada kepala dinas. Peraturan ini mengatur inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran air, penetapan daya tampung beban pencemaran air, dan pemantauan kualitas air. Bupati menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air berdasarkan inventarisasi, identifikasi, daya tampung beban pencemaran, dan mutu air sasaran. Setiap usaha yang membuang air limbah wajib memiliki izin dari Bupati, yang meliputi izin pemanfaatan air limbah ke tanah dan izin pembuangan air limbah. Pemanfaatan dan pembuangan air limbah harus melalui kajian dan evaluasi. Masyarakat memiliki hak atas kualitas air yang baik dan informasi terkait, serta berkewajiban memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk memberikan intensif dan disinsentif. Pemerintah Daerah menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.