di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2023 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan kepada desa pelaksana pemilihan kepala desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan sebagai kegiatan strategis dalam proses pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019. Dana bantuan keuangan diberikan kepada desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan kriteria penentuan jumlah bantuan keuangan berdasarkan hak pilih, jumlah dusun, jumlah anggota panitia pemilihan, panitia pemungutan suara, dan jumlah anggota BPD selaku pengawas. Rincian obyek penggunaan anggaran meliputi honorarium panitia pemilihan, petugas pantarlih, kelompok pelaksana pemungutan suara, serta kelengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dalam tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan pelaporan.
Mekanisme pencairan dan penyaluran dana bantuan keuangan dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan dengan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Desa, dengan persyaratan yang meliputi dimasukkannya anggaran bantuan ke dalam APBDes, realisasi pencairan sesuai tahapan Pilkades, serta kelengkapan dokumen seperti kuitansi, SPP, RAB, keputusan BPD tentang pembentukan panitia pemilihan, rencana tahapan kegiatan, dan pakta integritas. Pemerintah Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan paling lambat 2 minggu setelah pelantikan Kepala Desa terpilih.