di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-138/BC/2025 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Tiga Potong Kuota Otomatis Fasilitas Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-138/BC/2025 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-138/BC/2025
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-138/BC/2025 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan permohonan serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui pengembangan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis pada sistem CEISA4.0. Kebijakan ini bertujuan untuk menguji kesiapan sistem, pengguna aplikasi, dan pengguna jasa melalui pelaksanaan uji coba (piloting) tahap tiga.
Substansi kebijakan ini menetapkan penunjukan Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta perusahaan penerima fasilitas dan/atau penyedia barang yang bertindak sebagai importir untuk melaksanakan uji coba tersebut. Uji coba ini mencakup jenis fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Selain itu, kebijakan ini mengamanatkan koordinasi antara Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, serta mewajibkan kantor bea dan cukai terkait untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penyelesaian masalah selama masa uji coba. Dalam kondisi sistem otomatis tidak dapat beroperasi, pelaksanaan potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi.