Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020 tentang Pelepasan Rumpun Itik PMp Agrinak

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 10/KPTS/PK.040/M/1/2020 · Kepmentan No. 10/KPTS/PK.040/M/1/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPelepasan Rumpun Itik PMp Agrinak
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan pelepasan rumpun Itik PMp Agrinak sebagai rumpun baru itik pedaging Indonesia. Rumpun ini dihasilkan dari kegiatan pemuliaan oleh Dr. Ir. Rd. Triana Susanti, M.Si. dan Dr. L. Hardi Prasetyo. Deskripsi rumpun Itik PMp Agrinak mencakup sifat kualitatif (postur tubuh gemuk, warna bulu putih polos, kaki dan paruh kuning, kerabang telur putih kebiruan) dan sifat kuantitatif (bobot badan dewasa sekitar 2 kg, bobot anak itik 50-51 gram, produksi telur 180-200 butir per tahun, bobot telur sekitar 55,5 gram, umur pertama bertelur 5,5-6 bulan). Itik PMp Agrinak merupakan hasil persilangan Itik Peking jantan dan Itik Mojosari putih betina, memiliki warna bulu tubuh putih polos dengan paruh dan kaki berwarna kuning, serta memiliki bobot badan lebih besar dibandingkan rumpun itik lokal. Rumpun ini memiliki sifat seragam dan stabil.

(-)

(-)