di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Indramayu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kesinambungan dan sinkronisasi pembangunan daerah, yang perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan seluruh potensi daerah sebagai pedoman bagi semua unsur yang terlibat dalam pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan daerah mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan secara terpadu. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi:
Penyusunan rencana pembangunan daerah melibatkan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Proses perencanaan terdiri dari penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum tahunan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mematangkan rancangan produk perencanaan.