Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Indramayu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kesinambungan dan sinkronisasi pembangunan daerah, yang perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan seluruh potensi daerah sebagai pedoman bagi semua unsur yang terlibat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan daerah mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan secara terpadu. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun.
  3. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) untuk periode 5 tahun.
  4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 tahun.
  5. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) untuk periode 1 tahun.

Penyusunan rencana pembangunan daerah melibatkan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Proses perencanaan terdiri dari penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum tahunan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mematangkan rancangan produk perencanaan.

1. Sebelum diterbitkannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap seluruh dokumen penyusunan rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan dan program Pemerintah Daerah.

(-)