Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2018 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, serta melaksanakan Gerakan Pembudayaan Minat Baca.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk:

  1. Pembentukan Perpustakaan: Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dan setiap penyelenggara tempat/fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.
  2. Jenis Perpustakaan: Terdiri dari perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan.
  3. Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah: Dikelola sesuai Standar Nasional Perpustakaan, menyediakan layanan pemustaka, dan anggota perpustakaan dikenakan biaya jaminan.
  4. Pendanaan: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan dapat dibantu oleh pihak lain.
  5. Pelaksanaan: Meliputi pembinaan dan pengembangan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, promosi perpustakaan, layanan perpustakaan, pendidikan, tenaga perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.
  6. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, pemberian penghargaan, larangan terkait bahan perpustakaan, dan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Wali Kota berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah berupa denda. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, paksaan menyediakan fasilitas perpustakaan, atau penutupan sementara. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, pencabutan kartu anggota, atau pemberhentian bantuan pembinaan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 huruf a, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).