di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2018 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, serta melaksanakan Gerakan Pembudayaan Minat Baca.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, pemberian penghargaan, larangan terkait bahan perpustakaan, dan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan.