Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)

Juga dikenal sebagai: UU 17/1985 · UU No. 17 Tahun 1985 · UU Nomor 17 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1985Tanggal Penetapan:31 Desember 1985
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKelautan & Perikanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1985
Tanggal Penetapan31 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Latar belakang pengesahan ini adalah karena Konvensi tersebut mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan, secara menyeluruh dan dalam satu paket, yang penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara.

Konvensi ini mengatur berbagai aspek hukum laut, antara lain:

  1. Asas Negara Kepulauan: Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
  2. Laut Teritorial dan Zona Tambahan: Pengaturan mengenai lebar laut teritorial maksimal 12 mil laut dan zona tambahan.
  3. Selat yang Digunakan untuk Pelayaran Internasional: Jaminan fungsi selat sebagai jalur pelayaran internasional.
  4. Zona Ekonomi Eksklusif: Hak berdaulat negara pantai untuk eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber kekayaan alam.
  5. Landas Kontinen: Kriteria penentuan lebar landas kontinen.
  6. Laut Lepas: Pengaturan mengenai hak dan kebebasan di laut lepas.
  7. Rejim Pulau: Pengaturan mengenai wilayah laut yang dimiliki pulau.
  8. Rejim Laut Tertutup/Setengah Tertutup: Kerjasama antar negara yang berbatasan dengan laut tertutup/setengah tertutup.
  9. Rejim Akses Negara Tidak Berpantai: Hak akses negara tidak berpantai ke dan dari laut.
  10. Kawasan Dasar Laut Internasional: Pengaturan mengenai pengelolaan kawasan dasar laut internasional.
  11. Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut: Kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
  12. Penelitian Ilmiah Kelautan: Pengaturan mengenai penelitian ilmiah di laut.
  13. Pengembangan dan Alih Teknologi: Kerjasama untuk memajukan pengembangan dan pengalihan teknologi kelautan.
  14. Penyelesaian Sengketa: Sistem penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Arbitrase Umum, atau Arbitrase Khusus.

Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi pihak dalam Konvensi Hukum Laut dan terikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalamnya.

(-)

(-)