Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit secara efektif, efisien, cepat, berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk melakukan upaya kewaspadaan dini KLB, meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, melindungi masyarakat dari dampak penyakit, menurunkan angka kesakitan, melindungi kehidupan sosial ekonomi, serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit. Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta lingkungan yang sehat. Masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, mendukung upaya kuratif dan rehabilitatif, melaporkan penderita penyakit menular atau yang ditetapkan sebagai KLB, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit yang memerlukan karantina atau isolasi, menyediakan akses informasi, mengoptimalkan sumber daya kesehatan, memberdayakan masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Peraturan ini juga mengatur kelompok dan jenis penyakit, termasuk penyakit menular (langsung, bersumber dari binatang, dan yang dapat dicegah dengan imunisasi), penyakit tidak menular (berdasarkan sistem dan organ tubuh), serta penyakit potensi KLB, wabah, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Dalam hal terjadi KLB, wabah, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat, bupati dapat melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, atau sanksi administratif lain. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) huruf b dikenakan tindakan paksa berupa pembubaran kegiatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) huruf c dikenakan tindakan paksa berupa isolasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dapat dipidana kurungan atau denda.