Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2018 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2018Tanggal Penetapan:3 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Desember 2018
Tanggal Penetapan03 Desember 2018
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, dengan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi terkini.

Perubahan utama terletak pada Pasal 3 yang mengatur tentang objek pajak restoran. Objek pajak kini mencakup pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk roti, bakery, donat, katering, jasa boga, dan usaha sejenis yang bersifat mobile atau insidentil. Pelayanan ini meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Namun, terdapat pengecualian, yaitu pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, tidak termasuk sebagai objek pajak.

(-)

(-)