Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 7/2016 · Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak parkir.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang terkait dengan usaha atau sebagai usaha tersendiri, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan/konsulat asing (asas timbal balik), atau yang diatur lain oleh Perda. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga atau parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat parkir berlokasi, dengan masa pajak 1 bulan kalender.

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, serta menyampaikan SPTPD kepada Walikota. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban. Walikota juga dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).