di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 3/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: