Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 5/2021 · Perda Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku09 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanRaha

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.247.381.370.073,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.239.542.792.528,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.967.748.893,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.151.936.738,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.134.166.680,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 37.017.770.058,96. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp. 38.985.518.951,96. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 2.528.691.249.816,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.674.927.907,31, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.522.016.321.909,65. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2020 sejumlah Rp.60.458.451.948,96. Bupati Muna akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)