Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.247.381.370.073,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.239.542.792.528,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.967.748.893,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.151.936.738,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.134.166.680,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 37.017.770.058,96. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp. 38.985.518.951,96. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 2.528.691.249.816,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.674.927.907,31, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.522.016.321.909,65. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2020 sejumlah Rp.60.458.451.948,96. Bupati Muna akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.