di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Djibouti Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1998 · Keppres No. 61 Tahun 1998 · Keppres Nomor 61 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1997, dengan tujuan memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tenaga ahli. Selain itu, dibentuk Komisi Bersama untuk memantau perkembangan dan pelaksanaan persetujuan ini. Persetujuan ini juga mengatur tentang kepemilikan bersama atas kekayaan intelektual yang timbul dari kerjasama tersebut, serta penyelesaian perselisihan melalui konsultasi atau perundingan.