di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Juga dikenal sebagai: PMK 267/PMK.011/2014 · PMK No. 267/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi (Migas) pada tahap eksplorasi. Pengurangan PBB diberikan kepada Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap eksplorasi atas Tubuh Bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Tubuh Bumi.
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB Migas adalah Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.
Pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, sepanjang terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi. Pengurangan PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015.