Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2020 · Permendagri No. 37 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan Peraturan Menteri dan kebijakan Menteri sepanjang mengatur mengenai lambang atau Logo Kementerian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mentransformasi logo Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan perubahan budaya kerja. Logo ini digunakan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian, mendukung netralitas sosial politik, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja pegawai. Penggunaan logo mencakup media cetak dan elektronik, atribut pegawai, identitas barang milik negara, dan kegiatan formal lainnya. Penggunaan di luar ketentuan memerlukan izin tertulis dari Menteri. Logo ini memiliki elemen desain yang melambangkan berbagai nilai seperti kesetiaan, kejayaan, dan kesuburan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Logo Kementerian yang telah ada masih dapat digunakan di lingkungan pemerintah daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

(-)