Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mentransformasi logo Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan perubahan budaya kerja. Logo ini digunakan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian, mendukung netralitas sosial politik, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja pegawai. Penggunaan logo mencakup media cetak dan elektronik, atribut pegawai, identitas barang milik negara, dan kegiatan formal lainnya. Penggunaan di luar ketentuan memerlukan izin tertulis dari Menteri. Logo ini memiliki elemen desain yang melambangkan berbagai nilai seperti kesetiaan, kejayaan, dan kesuburan.