Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 605.147.632.544,94 dan belanja sebesar Rp. 656.338.585.584,30, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 51.190.953.039,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.288.242.073,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 202.288.242.073,20. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.741.500.828.105,34, kewajiban sebesar Rp. 1.636.029.729,50, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.739.864.798.373,84. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas sebesar Rp. 205.312.415.002,20 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 124.154.158.958,34. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bintan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.