Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5/2010 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2010
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 605.147.632.544,94 dan belanja sebesar Rp. 656.338.585.584,30, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 51.190.953.039,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.288.242.073,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 202.288.242.073,20. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.741.500.828.105,34, kewajiban sebesar Rp. 1.636.029.729,50, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.739.864.798.373,84. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas sebesar Rp. 205.312.415.002,20 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 124.154.158.958,34. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bintan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)