Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Asahan yang sehat dan bersih dari sampah, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah.
2. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
3. **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi pengurangan sampah (melalui 3R: Reduce, Reuse, Recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
4. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
5. **Lembaga Pengelola:** Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pada kawasan komersial, industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
6. **Pembiayaan dan Kompensasi:** Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.
7. **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan inovasi, pelaporan pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah. Disinsentif diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap larangan dan tertib penanganan sampah.
8. **Kerjasama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
9. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pelaksanaan pengelolaan sampah, pengawasan, penyampaian keberatan, dan pengaduan pelanggaran.