Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 68/2016 · Permen Ristekdikti No. 68 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 68 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaLayanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/IV/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi.

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LPSE bertugas memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan, termasuk PA, KPA, ULP, dan Penyedia Barang/Jasa. LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan memberikan dukungan teknis serta pelatihan terkait. Struktur organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa unit fungsional. Pegawai LPSE harus memenuhi persyaratan teknis dan manajerial tertentu, namun tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan. Semua biaya operasional LPSE dibebankan kepada anggaran kementerian terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LPSE di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)