Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 25/2017 · Permendagri No. 25 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas daerah ini ditentukan melalui koordinat geografis yang spesifik dan dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas fisik, sementara Titik Kartometris (TK) digunakan untuk menentukan koordinat batas berdasarkan peta dasar.

(-)

(-)