di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahuun 2004 Tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai dan Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, dan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap peraturan-peraturan daerah yang disebutkan di atas, serta peraturan lain yang mengatur tentang retribusi-retribusi tersebut. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga menarik dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai.