di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 4/2020 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi P4GN di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran gelap narkotika di daerah, mengingat dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan P4GN.