Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 4/2020 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi P4GN di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran gelap narkotika di daerah, mengingat dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitasi P4GN yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Walikota untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi P4GN.
  3. Kegiatan pencegahan yang meliputi pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi dan komunikasi, sosialisasi dan edukasi, pemeriksaan urine, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi medis dan sosial.
  4. Deteksi dini melalui pemeriksaan tes urine, pengawasan tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan dan rumah susun/ apartemen/rumah kost, dan di lingkungan Kelurahan.
  5. Rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika, termasuk penempatan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial.
  6. Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan untuk penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
  7. Perlindungan dan advokasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
  8. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan P4GN.

Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan P4GN.

(-)

1. Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, lurah/camat, perangkat RW/RT, ASN, pegawai BUMD, pekerja perusahaan swasta, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.