Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara atau masyarakat untuk dapat dipilih dan memilih Kepala Desa secara demokratis, transparan, jujur, dan adil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kepala Desa. Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, memberikan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan, dan menyelesaikan permasalahan pemilihan.

Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya oleh Bupati. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan, mendaftarkan dan menetapkan pemilih, mengadakan penjaringan bakal calon, menetapkan calon yang memenuhi syarat, menetapkan tata cara pemilihan dan kampanye, memfasilitasi peralatan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi, dan menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi, diumumkan, dan diperbaiki. Bakal calon harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, ketakwaan, ideologi, pendidikan, usia, kesediaan dicalonkan, domisili, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat kasus pidana, bukan pengurus partai politik, mengenal karakteristik masyarakat, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode, dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang jika berasal dari PNS/BUMN/BUMD/Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa.

Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina, menghasut, mengganggu ketertiban, mengancam, merusak alat peraga, menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, membawa atribut calon lain, dan menjanjikan uang atau materi. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara.

Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara. Suara sah jika surat suara ditandatangani ketua panitia dan tanda coblos hanya terdapat pada satu calon. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD, dengan dana bantuan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara.

1. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2016. 2. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2019. 3. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah daerah dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2022. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, diangkat Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang defenitif. 5. Kepala Desa yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan kepala desa pada tahun 2019 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2022 maka masa jabatan tersebut tidak terhitung satu periode. 6. Kepala Desa yang masa jabatannya tidak sampai satu periode atau 6 (enam) tahun akibat ketentuan Pasal 54, diberikan kompensasi uang sebesar penghasilan tetap kepala desa dikalikan jumlah bulan yang tersisa.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.