Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1967 tentang Mengangkat Para Pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1967 · Keppres No. 115 Tahun 1967 · Keppres Nomor 115 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1967Tanggal Penetapan:5 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Para Pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1967
Tanggal Penetapan05 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115 Tahun 1967 bertujuan untuk memperlancar kerja sama serta koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan pemerintahan di daerah. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah di berbagai wilayah Indonesia. Para pejabat yang diangkat berasal dari kalangan militer dan sipil, termasuk Panglima Daerah Militer dan Gubernur Daerah Tingkat I. Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah melalui kepemimpinan yang terkoordinasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Agustus 1967.

(-)

(-)