Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Dasar hukum pencabutan ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/2426/SJ tanggal 7 September 2004 dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)