Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2008
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2008
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang didasari oleh ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Dewan Pimpinan Daerah dalam Pasal 1.
  2. Perubahan Pasal 12 mengenai penyampaian laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik, yang harus disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
  3. Perubahan nomenklatur “Biro Tata Pemerintahan” menjadi “Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat”.
  4. Penyisipan Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 14 A.
  5. Perubahan Lampiran III.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik sampai ditetapkannya Peratuaran Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

(-)