di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang didasari oleh ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Perubahan tersebut meliputi: