Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan Uang Negara di Bank Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis dan Penggunaan Rekening: Menetapkan jenis rekening pemerintah dalam pengelolaan kas, yaitu Rekening Kas Umum Negara (KUN) dan Rekening Penempatan, yang masing-masing terdiri dari Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non-USD. Dijelaskan pula penggunaan masing-masing rekening tersebut untuk menyimpan, menampung penerimaan, membayar pengeluaran, dan menampung Saldo Kas Minimal (SKM).
- Saldo Kas Minimal (SKM): Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggung jawab menetapkan SKM.
- Operasional Rekening Penempatan: Mengatur penempatan Uang Negara pada Rekening Kas Penempatan di Bank Indonesia jika saldo kas Rekening KUN melebihi SKM, serta pemindahan dana dari Rekening Kas Penempatan ke Rekening KUN jika SKM kurang dari yang ditetapkan.
- Bunga: Tingkat bunga atas Rekening Pemerintah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Perhitungan bunga didasarkan pada saldo rata-rata akhir hari dalam satu bulan, dan pembayaran bunga dilakukan pada akhir bulan.
- Penatausahaan dan Pelaporan: Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menatausahakan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia, termasuk verifikasi dan rekonsiliasi pembayaran bunga.