Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang memuat informasi kuantitatif anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang memuat informasi kuantitatif perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca, yang memuat informasi kuantitatif nilai aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan operasional, yang memuat informasi kuantitatif nilai pendapatan operasional, beban operasional, serta surplus/defisit kegiatan non-operasional.
  5. Laporan arus kas, yang memuat informasi kuantitatif arus kas masuk dan keluar, serta posisi saldo awal dan akhir kas.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang memuat informasi kuantitatif perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi laporan realisasi anggaran, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)