Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2014 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. PDAM Tirta Muare Ulakan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan kontribusi pendapatan dan menyelenggarakan layanan air bersih. Peningkatan modal diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar PDAM sampai dengan 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp 13.153.427.840,97. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tahun 2014 adalah sebesar Rp 14.507.944.335,35. Jumlah keseluruhan modal PDAM sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp 27.661.372.176,32. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 27.662.184.995,00, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jumlah keseluruhan modal PDAM sampai dengan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 55.323.557.171,32. Bupati menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah. Bagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)