Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 2/2015 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara adil, akuntabel, dan transparan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur: SNMPTN, SBMPTN, dan penerimaan mandiri oleh PTN. Setiap jalur memiliki persentase alokasi daya tampung yang berbeda. PTN diwajibkan menjaring calon mahasiswa berpotensi tinggi namun kurang mampu secara ekonomi. Organisasi pelaksana penerimaan diatur melalui Panitia Nasional dan Panitia Pusat, dengan kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penerimaan. Persyaratan penerimaan mahasiswa baru termasuk prestasi akademik dan persyaratan khusus untuk mahasiswa asing. Pembiayaan penerimaan dibebankan pada anggaran Kementerian dan peserta seleksi, dengan pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)