Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku17 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 480.855.166.200,00 dan belanja sebesar Rp. 526.605.166.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 45.750.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 56.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.250.000.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 45.750.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD berdasarkan bidang pemerintahan dan perangkat daerah, rekapitulasi belanja unit kerja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan daerah, daftar rekapitulasi belanja tidak langsung, daftar rekapitulasi program dan kegiatan bagian aparatur dan bagian pelayanan publik, serta catatan khusus turn keys project.

(-)

(-)