Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2025 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat, memberikan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan.
  2. Upaya kesehatan yang mencakup UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) dan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), termasuk kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, kesehatan lingkungan, dan penanggulangan penyakit.
  3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, termasuk perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  4. Pengaturan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk menjamin mutu, keamanan, dan khasiat.
  5. Manajemen dan Informasi Kesehatan, termasuk kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, dan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIK Daerah).
  6. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk meningkatkan upaya kesehatan.
  7. Pelindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
  8. Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  9. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan.
  10. Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
  11. Pendanaan Kesehatan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai upaya kesehatan jiwa, pengelolaan UKP dan UKM, pengadaan tenaga medis dan kesehatan, serta pengelolaan limbah kesehatan.

1. Izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap penyelengara fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga medis, dan tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan b. teguran tertulis c. denda administratif d. pencabutan SIP dan atau e. pencabutan perizinan berusaha.